PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 3
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan struktural adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran I,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran II,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
