Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat meliputi: a. tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan ditetapkan; b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memuhi kebutuhan operasional; c. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil optimalisasi; d. pergeseran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program; e. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu;
f. Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; g. pergeseran anggaran yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN); dan atau h. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
