PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan meliputi: a. revisi yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran:
- perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
- perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap;
- pembukaan tanda blokir yang karena belum lengkapnya syarat administrasi dan dokumen pendukung yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau
- perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. b. revisi melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
- perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
- perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
