PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program, anggaran, dan pelaporan; b. pengelolaan urusan tata usaha; dan c. pengelolaan administrasi keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
