Pasal 2
BAB 2 — SUB GUGUS TUGAS
(1) Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas:. a. Koordinator: Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. b. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri atas:
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik;
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet.
