PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
- Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah pelaksana tugas Gugus Tugas dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
