PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
AGUNG LAKSONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
