PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 8
Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
