Pasal 9
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; f. menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing; g. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan/atau KPA; dan h. mengusulkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP. Ruang Lingkup Tugas Sekretariat ULP
