Pasal 10
(1) Ruang lingkup tugas Sekretariat ULP, meliputi: a. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/ diseleksi; b. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; c. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; d. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa; e. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; f. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa; g. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyusunan laporan; dan h. menyiapkan dan mengoordinasikan Tim Teknis dan Staf Pendukung Sekretariat ULP dalam proses pengadaan barang/jasa. (2) Sekretariat ULP dipimpin oleh seorang Sekretaris. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Lingkup Tugas Pokja ULP
