PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dilakukan oleh: a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada sekolah dan/atau madrasah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan konsultasi Program Adiwiyata; b. bimbingan teknis mengenai:
- penyusunan Rencana Program Adiwiyata;
- tahapan dan kegiatan mencapai Sekolah Adiwiyata yang terdiri atas: a) aspek teknis meliputi:
- mewujudkan sekolah dan/atau madrasah bersih, sehat, dan nyaman;
- mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah;
- penghematan penggunaan listrik;
- penghematan dan penggunaan kembali air (reuse);
- pemanfaatan air hujan;
- budidaya dan pelestarian flora dan fauna; dan 7) aspek teknis lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan b) aspek pendukung meliputi:
- publikasi;
- jejaring kerja dan komunikasi;
- mengembangkan Kader Adiwiyata; dan 4) aspek pendukung lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan
- tata cara penilaian dan pengukuran kinerja Program Adiwiyata: a) mengukur perubahan perilaku Warga Sekolah Adiwiyata melalui kondisi fisik sekolah dan/atau madrasah; dan b) mengukur kualitas lingkungan sekolah dan/atau madrasah. c. pendampingan; d. klinik pelatihan; e. fasilitasi jejaring kemitraan; f. publikasi capaian; dan/atau g. dukungan prasarana dan sarana.
