PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Kegiatan aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh sekolah dan/atau madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang meliputi aspek: a. kebersihan dan sanitasi; b. pengelolaan sampah; c. keanekaragaman hayati; d. penghematan dan konservasi energi; dan e. penghematan dan konservasi air.
(2) Pelaksanaan kegiatan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA).
