PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 13
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan Adiwiyata terdiri atas: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri; b. Penghargaan Adiwiyata nasional; c. Penghargaan Adiwiyata provinsi; dan d. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai; b. pelaksanaan penilaian; dan c. pelaksanaan pemberian penghargaan.
