PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pengembangan jejaring kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d meliputi: a. komunikasi dengan mitra potensial; dan b. kerjasama/kesepakatan antara sekolah dan/atau madrasah dan mitra.
