Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan Hidup saat ini. (2) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan melalui tahapan: a. penelusuran secara holistik dilakukan melalui:
inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu; dan
identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu; b. analisis penggerak perubahan meliputi faktor:
sosial;
teknologi;
ekonomi;
lingkungan;
politik; dan/atau
nilai atau budaya; dan c. penentuan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Penelusuran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mempertimbangkan: a. tanda awal perubahan yang berpotensi berkembang menjadi kecenderungan penting di masa depan (weak signals); b. kejadian langka dengan dampak besar yang dapat menimbulkan gangguan signifikan terhadap Lingkungan Hidup (wild cards); dan/atau c. terhentinya kecenderungan atau putusnya pola tren yang sedang berlangsung (discontinuities). (4) Penelusuran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. penggunaan rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. pelibatan masyarakat; c. survei lapangan; dan/atau d. penggunaan data dan informasi pendukung lainnya yang valid dan relevan.
