PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi 2 (dua) faktor penggerak perubahan. (2) 2 (dua) faktor penggerak perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan metode delphi consultation. (3) Metode delphi consultation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melibatkan pakar.
