PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 30
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (2) Dalam melakukan pemantauan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
