Pasal 29
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan RPPLH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketercapaian visi dan sasaran dalam RPPLH; b. ketercapaian indikator kinerja utama RPPLH; dan c. integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi.
