PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. perumusan RPPLH; dan d. penetapan RPPLH.
