Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RPPLH. (2) RPPLH provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah provinsi. (3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan: a. RPPLH provinsi; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah kabupaten/kota. (4) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memperhatikan aspek: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis: b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi Sumber Daya Alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (5) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber Daya Alam dan wilayah Ekoregion.
