PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menghasilkan: a. rumusan visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. rumusan RPPLH. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan: a. ketersediaan sumber daya; b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan/atau c. disrupsi teknologi.
