Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun melalui: a. konsultasi publik; dan b. pembahasan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melibatkan: a. akademisi; dan/atau b. Organisasi Lingkungan Hidup. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keterkaitan antar instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah di dalam wilayah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau c. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pada sebuah kawasan di daerah tersebut. (4) Konsultasi publik dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan pilihan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
