PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN BENTUK, PENGELOMPOKAN KONFLIK KEPENTINGAN, DAN SITUASI
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan dengan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya, berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan sebagai pejabat pada jabatan publik lain yang diduduki. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang berhubungan/dihadapkan dengan adanya kepentingan dari jabatannya pada jabatan publik yang lain.
