PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN BENTUK, PENGELOMPOKAN KONFLIK KEPENTINGAN, DAN SITUASI
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan adanya Kepentingan Pribadi terkait pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok yang dimilikinya.
