Pasal 6
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN BENTUK, PENGELOMPOKAN KONFLIK KEPENTINGAN, DAN SITUASI
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan/atau kerabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan keluarga dan/atau kerabat. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan terhadap pihak sebagai berikut: a. orang tua kandung/tiri/angkat; b. saudara kandung/tiri/angkat; c. suami/istri; d. anak kandung/tiri/angkat; e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat; f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat; g. cucu kandung/tiri/angkat; h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri; i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat; j. anak dari saudara kandung/tiri/angkat; k. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua; dan/atau l. mertua.
