PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN BENTUK, PENGELOMPOKAN KONFLIK KEPENTINGAN, DAN SITUASI
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari kepentingan bisnis atau finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya dipengaruhi oleh kepentingan bisnis atau finansial yang dimilikinya.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap keuntungan bisnis atau finansial Pejabat Pemerintahan.
