PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Perencanaan Pengembangan Kompetensi: a. ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; dan b. ASN pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan melalui penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
