PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 36
BAB 7 — SISTEM INFORMASI
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, pengembangan kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi.
