PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 35
BAB 6 — PENGUKURAN KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri/Kepala. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai aspek: a. teknis; b. manajerial; dan
c. sosial kultural. (3) Tata cara uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
