PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 33
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Utama dalam melaksanakan Pengawasan Intern dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain di luar Kementerian/Badan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
