PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 32
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Utama melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. BPK; b. BPKP;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; d. lembaga negara yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; e. aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga lain; dan f. aparat penegak hukum. (3) Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi, peran dan kewenangan.
