PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern. (2) Menteri/Kepala dapat mengenakan sanksi kepada Klien Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
