PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) APIP melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terhadap pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan hasil Pengawasan Intern. (2) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dan/atau saran perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektur Utama dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu.
