PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum...
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dapat dibantu oleh pos penegakan hukum lingkungan hidup yang merupakan unit kerja nonstruktural.
