Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan, pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup, pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan.
