PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
