PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN CARA DISTRIBUSI IKAN YANG BAIK
Penyusunan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, meliputi standar: a. higienis; b. teknik penanganan; c. teknik pengemasan dan pelabelan; d. teknik distribusi; dan e. prasarana, sarana, dan fasilitas.
