PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Pasal 21
BAB 5 — SERTIFIKAT PENERAPAN DISTRIBUSI IKAN
(1) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah memperoleh SPDI wajib menyampaikan laporan unit usahanya setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan yang memuat paling sedikit: a. jenis dan kapasitas sarana dan prasarana; b. teknologi yang digunakan dalam kegiatan Distribusi Ikan; c. tenaga kerja; d. asal dan tujuan Distribusi Ikan; dan e. jenis dan volume Ikan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
