PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Pasal 13
BAB 3 — PENERAPAN CARA DISTRIBUSI IKAN YANG BAIK
Penerapan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. pendampingan.
