PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN CARA DISTRIBUSI IKAN YANG BAIK
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (2) harus mengacu pada: a. standar sanitasi operasional prosedur; b. prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP); dan/atau c. standar mutu lainnya, yang disesuaikan dengan tujuan dan peruntukkannya.
