PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Pasal 92
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong terdiri atas: a. tenaga administrasi; b. pustakawan; c. laboran; d. pranata komputer; e. teknisi; f. pranata laboratorium pendidikan; dan g. tenaga penunjang akademik lainnya. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas PNS atau non-PNS. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
