Pasal 91
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen pada Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu, dan berstatus sebagai Dosen PNS pada Politeknik Kelautan
dan Perikanan Sorong, serta memiliki nomor induk Dosen nasional. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu atau praktisi yang memiliki nomor urut pendidik. (4) Wewenang, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta kenaikan pangkat Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Jenjang jabatan akademik, pembinaan, dan penghargaan karier Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
