Pasal 8
(1) Penghitungan retensi Arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap serta tidak berubah. (2) Penghitungan retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit terdiri atas: a. sejak berakhirnya masa 1 (satu) tahun anggaran; b. setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan; c. sejak penetapan keputusan yang terbaru atau sejak keputusan lama dinyatakan tidak berlaku; d. sejak ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku; e. setelah perjanjian/kontrak kerja sama berakhir dan kewajiban para pihak telah ditunaikan; f. sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan;
g. setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap; h. setelah kegiatan diaudit; i. setelah serah terima hasil kegiatan dan retensi pemeliharaannya berakhir; j. setelah suatu perizinan masa berlakunya berakhir; k. setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan; l. setelah data diperbaharui; dan/atau m. setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan. (3) Penentuan retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip. (4) Retensi Arsip ditentukan dengan masa simpan paling sedikit: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban keuangan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
