PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 81-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Petugas Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
