Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan; b. pelaksanaan penelitian mekanisasi pengolahan hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan;
c. pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan; d. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan; e. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
