PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN...
Pasal 6
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk dan atas nama Menteri. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tembusan kepada Menteri.
