Pasal 19
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, lalu lintas dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah yang terdiri dari:
- penghentian kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengeluaran, pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan;
- penyegelan;
- pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau 4) tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya. c. denda administratif; d. pembekuan dokumen perizinan berusaha; dan/atau e. pencabutan dokumen perizinan berusaha. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
