Pasal 18
(1) Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Setiap Orang dilarang menangkap lobster (Panulirus spp.) diatas ukuran Benih Bening Lobster (puerulus) sampai dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) gram untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan sampai dengan 200 (dua ratus) gram untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya. (4) Setiap Orang dilarang: a. menangkap dan/atau mengeluarkan lobster (Panulirus spp.), dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. menangkap, melalulintaskan, dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10; dan c. menangkap, melalulintaskan, dan/atau mengeluarkan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut
