PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 78-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Riset dan Observasi Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset dan observasi laut; b. pelaksanaan riset dan observasi sumber daya laut di bidang fisika dan kimia kelautan, daerah potensial penangkapan ikan, dan perubahan iklim dengan memanfaatkan teknologi observasi laut, penginderaan jauh kelautan, dan pemodelan laut; wwww.peraturan.go.id
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
