Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
Alat Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
Tali Ris Atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
